Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan, setiap penyelenggaran fasilitas pelayanan kesehatan wajib memperoleh izin pendirian dan/atau izin operasional dari Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan kesehatan.
(3) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Swasta.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara penerbitan izin pendirian dan/atau izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
