Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini untuk:
a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya;
b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
c. menyediakan jumlah, jenis dan bentuk upaya kesehatan yangsesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau
d. mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Koreksi Anda
