Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya; b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; c. menyediakan jumlah, jenis dan bentuk upaya kesehatan yangsesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau d. mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Koreksi Anda