Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan upaya kesehatan lingkungan melalui :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan lingkungan kepada masyarakat;
b. pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka terpenuhinya Sanitasi total Berbasis Masyarakat.
(2) Dalam mengembangkan upaya kesehatan lingkungan, Pemerintah Daerah mewajibkan kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha untuk melaksanakan pengolahan limbah sesuai standar.
(3) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan lingkungan kepada sekolah di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
