Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sekolah.
(2) Penyelenggara pendidikan wajib menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah.
(3) Penyelenggaraan upaya kesehatan sekolah dilakukan melalui :
a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan;
b. penyediaan upaya kesehatan sekolah; dan
c. pelayanan pengobatan dasar di sarana pendidikan.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian dan peningkatan sumber daya penyelenggara upaya kesehatan sekolah.
Koreksi Anda
