Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan upaya kesehatan kerja melalui :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan kerja kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor formal dan informal;
b. skrining/penapisan kesehatan pada pekerja sektor formal dan informal;
(2) Dalam mengembangkan upaya kesehatan kerja, Pemerintah Daerah mewajibkan kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor formal untuk :
a. menyelenggarakan upaya kesehatan kerja;
b. menaati standar kesehatan kerja;
c. menjamin lingkungan kerja yang sehat;
d. bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan kerja; dan
e. menyediakan fasilitas bagi pekerja berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
