Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan upaya kesehatan kerja melalui : a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan kerja kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor formal dan informal; b. skrining/penapisan kesehatan pada pekerja sektor formal dan informal; (2) Dalam mengembangkan upaya kesehatan kerja, Pemerintah Daerah mewajibkan kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor formal untuk : a. menyelenggarakan upaya kesehatan kerja; b. menaati standar kesehatan kerja; c. menjamin lingkungan kerja yang sehat; d. bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan kerja; dan e. menyediakan fasilitas bagi pekerja berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda