Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Upaya Kesehatan daerah diselenggarakan berdasarkan asas :
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. gender dan nondiskriminatif; dan
h. norma-norma agama.
Koreksi Anda
