Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Kesehatan daerah diselenggarakan berdasarkan asas : a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. perlindungan; e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; f. keadilan; g. gender dan nondiskriminatif; dan h. norma-norma agama.
Koreksi Anda