Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan dan/atau usaha yang berkaitan dan/atau berdampak terhadap kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat wajib memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
