Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang penyakit tidak menular.
b. penetapan program pengendalian Penyakit Tidak Menular sebagai prioritas.
c. pengembangan kegiatan Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular;
d. pengembangan pencegahan dan deteksi dini kanker;
e. pengembangan pelayanan paliatif bagi penderita kanker; dan
f. penetapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Penetapan priotas program pengendalian Penyakit Tidak Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan kriteria :
a. tingginya angka kematian;
b. tingginya angka kesakitan;
c. tingginya biaya pengobatan; dan
d. faktor risiko yang dapat diubah dan diintervensi secara terstuktur, sistemik dan masif.
Koreksi Anda
