Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus : a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; b. memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tidak diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien; c. memberikan pelayanan gawat darurat; d. berperan aktif dalam memberikan pelayananan upaya kesehatan pada bencana dan/atau Kejadian Luar Biasa; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien; g. menyediakan sarana dan prasarana umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. melaksanakan sistem rujukan; i. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; j. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; k. menghormati dan melindungi hak-hak pasien; l. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; dan m. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas penyelenggara upaya kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda