Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh upaya perbaikan gizi.
(2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya perbaikan gizi, melalui kegiatan :
a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar;
b. menjamin ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai pedoman gizi seimbang;
c. penyediaan sarana dan pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat keluarga sadar gizi;
dan
d. mendorong pelaksanaan kegiatan inisiasi menyusui dini serta memberikan informasi dan anjuran tentang pentingnya inisiasi menyusui dini kepada ibu dan keluarga.
Koreksi Anda
