Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh upaya perbaikan gizi. (2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya perbaikan gizi, melalui kegiatan : a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar; b. menjamin ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai pedoman gizi seimbang; c. penyediaan sarana dan pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat keluarga sadar gizi; dan d. mendorong pelaksanaan kegiatan inisiasi menyusui dini serta memberikan informasi dan anjuran tentang pentingnya inisiasi menyusui dini kepada ibu dan keluarga.
Koreksi Anda