Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional dan/atau jaminan kesehatan daerah dalam memperoleh pelayanan kesehatan harus mengikuti sistem rujukan kesehatan.
(2) Setiap pasien yang menjadi peserta asuransi kesehatan komersial dalam memperoleh pelayanan kesehatan harus mengikuti sistem rujukan yang dicantumkan dalam polis asuransi.
Koreksi Anda
