Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan bagi fakir miskin, masyarakat tidak mampu dan masyarakat tertentu yang belum dijamin oleh pemerintah pusat.
(2) Masyarakat yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
