Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang atau badan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peningkatan pengetahuan; b. pemberian penghargaan; dan c. insentif. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. sertifikasi tenaga kesehatan; b. akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. pengawasan atas pengaduan masyarakat. (4) Kepala Daerah melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi dan instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda