Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota lain, swasta, lembaga Dalam/Luar Negeri dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda