STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Strategi pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. strategi pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. strategi pembangunan Industri Pariwisata;
c. strategi pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan
d. strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas:
a. pengembangan Pariwisata berdasarkan perwilayahan Pariwisata;
b. pembangunan potensi/Daya Tarik Wisata/atraksi Wisata;
c. pembangunan amenitas Pariwisata; dan
d. pembangunan aksesibilitas.
(1) Strategi pengembangan Pariwisata berdasarkan perwilayahan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi tata ruang Pariwisata yang mencakup:
a. DPK;
b. KSPK; dan
c. KPPK.
(2) Penetapan DPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan atau lintas kecamatan yang terdapat kawasan pengembangan Pariwisata tingkat Daerah;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, provinsi atau Daerah, serta membentuk jejaring produk Wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan Wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan Wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(3) Penetapan KSPK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata;
b. memiliki sumber daya Pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar skala nasional dan/atau internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
f. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
g. memiliki kekhususan dari wilayah;
h. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar Wisatawan utama dan pasar Wisatawan potensial nasional dan/atau regional; dan
i. memiliki potensi kecenderungan produk Wisata masa depan.
(4) Penetapan KPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. dapat menjadi andalan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
b. mendorong tercapainya visi dan misi pembangunan Kepariwisataan.
Strategi pembangunan potensi/Daya Tarik Wisata/atraksi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. mengembangkan potensi Daya Tarik Wisata unggulan dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi Wisata;
b. mendorong inovasi dan kreativitas pengelola untuk mengemas produk Daya Tarik Wisata atau atraksi di desa Wisata;
c. mengembangkan potensi dan Daya Tarik Wisata atau atraksi melalui event ekonomi kreatif, kuliner, budaya, dan tradisi;
d. mengembangkan potensi kuliner lokal identitas Daerah;
e. memastikan kelengkapan fasilitas kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) setiap Daya Tarik Wisata unggulan yang ramai kunjungan Wisatawan;
f. mengembangkan kemasan produk Wisata berbasis geo- heritage dengan potensi yang dimiliki Daerah;
g. mengembangkan empat tema Pariwisata:
1. wilayah Blora Tengah dan sekitarnya dengan tema City Tour, Wisata Budaya, dan Wisata Kuliner;
2. wilayah Blora Timur dan sekitarnya dengan tema Wisata Heritage Loco Tour dan edukasi geologi diperkuat dengan ragam situs sejarah dan budaya Samin;
3. wilayah Blora Selatan dan sekitarnya bertema Wisata Arkeologi, Geologi diperkuat dengan Produk Kreatif; dan
4. wilayah Blora Barat dengan tema Wisata Alam Gua didukung dengan Wisata kebugaran (wellness tourism); dan
h. mengembangkan kemasan Daya Tarik Wisata budaya berbasis tradisi lokal.
Strategi pembangunan amenitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. melengkapi dan meningkatkan kualitas fasilitas Wisata di objek Wisata unggulan yang telah dikenal dan ada kunjungan Wisatawan;
b. melengkapi bangunan yang berfungsi sebagai Blora Tourist Information Centre pada lokasi strategis yang menjadi pusat pertemuan;
c. mendorong peluang usaha Pariwisata di Blora Tengah, Blora Timur, Blora Selatan, dan Blora Barat;
d. mengembangkan sarana gerai atau ruang pamer untuk menampilkan produk lokal khas Blora yang dapat dijadikan sebagai lokasi belanja suvenir bagi Wisatawan;
e. melengkapi dengan sarana berbasis teknologi informasi untuk melakukan survei kepuasan Wisatawan pada usaha atau Daya Tarik Wisata yang sudah dikunjungi Wisatawan;
f. menambahkan sarana atau papan interpretasi di beberapa potensi atau Daya Tarik Wisata yang belum dilengkapi dengan pemandu lokal;
g. menambahkan papan peringatan, papan ajakan melestarikan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, informasi jalur evakuasi di ruang publik, di areal Daya Tarik Wisata dan/atau desa Wisata;
h. melengkapi fasilitas dengan pos keamanan dan keselamatan di Daya Tarik Wisata yang diduga rawan kecelakaan;
i. melengkapi fasilitas di ruang terbuka hijau yang menunjang Wisata kuliner dan belanja di pusat perkotaan Daerah dengan jaringan internet, dan sarana pemilihan limbah atau sampah di tempat publik; dan
j. melengkapi dan meningkatkan sarana akomodasi (homestay) dilengkapi jaringan internet pada desa Wisata unggulan di Daerah sebagai upaya menahan lama tinggal Wisatawan.
Strategi pembangunan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi:
a. meningkatkan kualitas sarana jalan raya antar kecamatan dan akses jalan ke Daya Tarik Wisata dan fasilitas bagi Wisatawan berkebutuhan khusus;
b. MENETAPKAN standar kenyamanan, keselamatan dan keamanan bagi moda transportasi darat di Daerah;
c. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan dalam Destinasi Pariwisata;
d. meningkatkan akses dan interkoneksi antar Daya Tarik Wisata diimbangi peningkatan kualitas jaringan jalan serta dilengkapi pemasangan rambu penunjuk dan penerangan jalan umum menuju daya Tarik Wisata; dan
e. peningkatan akses jalan ke potensi atau Daya Tarik Wisata.
Strategi pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri atas:
a. peningkatan daya saing produk Pariwisata;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas Pariwisata;
c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi;
d. pengembangan skema kerja sama;
e. pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas; dan
f. pengembangan manajemen usaha Pariwisata.
Strategi peningkatan daya saing produk Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. pengembangan manajemen atraksi atau Daya Tarik Wisata;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk Wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk Wisata.
Strategi pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Strategi pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan melalui peningkatan pelayanan usaha transportasi Pariwisata.
Strategi pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi:
a. menguatkan kerja sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan
b. menguatkan implementasi kerja sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Strategi pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, meliputi:
a. penerapan standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi yang diberikan.
Strategi pengembangan manajemen usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, meliputi:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha Pariwisata di Daerah; dan
b. mengembangkan manajemen usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Strategi pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri atas:
a. pengembangan pasar Wisatawan melalui pemantapan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen ceruk pasar;
b. peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah;
c. peningkatan citra Pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing;
d. pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan, berkelanjutan; dan
e. penguatan kelembagaan sekaligus perluasan promosi Pariwisata di dalam negeri.
Strategi pengembangan pasar Wisatawan melalui pemantapan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi:
a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Prioritas di Daerah;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu; dan
e. meningkatkan akselerasi pergerakan Wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata.
Strategi peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi peningkatan dan memantapkan posisi citra Pariwisata Daerah di antara para pesaing dengan didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi:
a. karakter alam;
b. budaya; dan
c. sejarah yang dimiliki setiap Daya Tarik Wisata.
Strategi peningkatan citra Pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, diwujudkan melalui promosi dan komunikasi.
Strategi pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan Pariwisata baik tingkat Daerah, provinsi Jawa Tengah, regional hingga nasional; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab.
Strategi penguatan kelembagaan sekaligus perluasan promosi Pariwisata di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, meliputi membentuk, mendukung dan memperkuat Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).
Strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas:
a. penguatan Kelembagaan Kepariwisataan;
b. pembangunan sumber daya manusia Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Pariwisata.
Strategi penguatan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi:
a. menguatkan tata kelola organisasi;
b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan Kepariwisataan;
c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor;
d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah;
e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada tingkat destinasi Wisata;
f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat destinasi dan pemerintah dalam pembangunan Kepariwisataan;
g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah;
h. membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD);
i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan pemerintah dan pemerintah provinsi dalam pembangunan Kepariwisataan Daerah;
j. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang Industri Pariwisata di tingkat Pemerintah Daerah; dan
k. pembentukan dan penguatan kerja sama antara gabungan Industri Pariwisata dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Strategi pembangunan sumber daya manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a. meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap destinasi utama Pariwisata; dan
c. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan.
Strategi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang Pariwisata;
b. meningkatkan penelitian pasar Wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra Pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran Pariwisata;
e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi Pariwisata di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk Pariwisata;
h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan usaha Pariwisata;
i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis;
j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan;
k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan
l. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pariwisata.