Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri atas: a. peningkatan daya saing produk Pariwisata; b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas Pariwisata; c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi; d. pengembangan skema kerja sama; e. pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas; dan f. pengembangan manajemen usaha Pariwisata.
Koreksi Anda