Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi: a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Koreksi Anda