Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator dan tolak ukur pelaksanaan pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri atas: a. kesesuaian pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan ketentuan zonasi; b. kesesuaian pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan ketentuan perizinan; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. adanya arahan sanksi yang diberlakukan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB.
Koreksi Anda