Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi peningkatan dan memantapkan posisi citra Pariwisata Daerah di antara para pesaing dengan didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi: a. karakter alam; b. budaya; dan c. sejarah yang dimiliki setiap Daya Tarik Wisata.
Koreksi Anda