Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, meliputi:
a. penerapan standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi yang diberikan.
Koreksi Anda
