Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilaporkan kepada Bupati. (2) Pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB; dan b. penanggulangan atas tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. sosialisasi regulasi di bidang pembangunan Kepariwisataan Daerah; b. pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan Kepariwisataan Daerah; dan c. pemantauan kegiatan pembangunan Kepariwisataan. (4) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penertiban kegiatan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB; b. pembinaan dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; dan c. evaluasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda