Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilaporkan kepada Bupati.
(2) Pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB; dan
b. penanggulangan atas tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. sosialisasi regulasi di bidang pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan Kepariwisataan Daerah; dan
c. pemantauan kegiatan pembangunan Kepariwisataan.
(4) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penertiban kegiatan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB;
b. pembinaan dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. evaluasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
