Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur perwilayahan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi: a. pusat pelayanan primer; dan b. pusat pelayanan sekunder. (2) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di Kecamatan Blora. (3) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di Kecamatan Cepu.
Koreksi Anda