Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
(1) Struktur perwilayahan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi:
a. pusat pelayanan primer; dan
b. pusat pelayanan sekunder.
(2) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di Kecamatan Blora.
(3) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di Kecamatan Cepu.
Koreksi Anda
