Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan citra Pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, diwujudkan melalui promosi dan komunikasi.
Koreksi Anda
