Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi: a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan Pariwisata baik tingkat Daerah, provinsi Jawa Tengah, regional hingga nasional; dan b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda