Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan Pariwisata baik tingkat Daerah, provinsi Jawa Tengah, regional hingga nasional; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
