Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi: a. KPPK 1 Blora Kota dan sekitarnya; b. KPPK 2 Cepu dan sekitarnya; c. KPPK 3 Randublatung-Jati-Kradenan dan sekitarnya; dan d. KPPK 4 Todanan-Tunjungan-Ngawen dan sekitarnya. (2) Rencana KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda