Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dan sasaran pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran RIPPARKAB.
Koreksi Anda