Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas: a. penguatan Kelembagaan Kepariwisataan; b. pembangunan sumber daya manusia Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Pariwisata.
Koreksi Anda