Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
(1) Program pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. program pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. program pembangunan Industri Pariwisata;
c. program pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan
d. program pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Program pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. strategi program pembangunan Kepariwisataan yang mendukung implementasi strategi pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. indikasi program atau rencana pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. kegiatan atau program pembangunan Kepariwisataan Daerah;
d. tahun pelaksanaan program pembangunan Kepariwisataan Daerah;
e. indikator capaian pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan
f. pemangku kepentingan terkait pada pelaksanaan program.
(3) Indikasi program atau rencana pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(4) Indikasi program atau rencana pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam kurun waktu 2023-2025.
(5) Indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana, arahan program aksi, tahun tahapan pelaksanaan, instansi pelaksana terkait, dan target.
(6) Indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
