Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi: a. meningkatkan kualitas sarana jalan raya antar kecamatan dan akses jalan ke Daya Tarik Wisata dan fasilitas bagi Wisatawan berkebutuhan khusus; b. MENETAPKAN standar kenyamanan, keselamatan dan keamanan bagi moda transportasi darat di Daerah; c. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan dalam Destinasi Pariwisata; d. meningkatkan akses dan interkoneksi antar Daya Tarik Wisata diimbangi peningkatan kualitas jaringan jalan serta dilengkapi pemasangan rambu penunjuk dan penerangan jalan umum menuju daya Tarik Wisata; dan e. peningkatan akses jalan ke potensi atau Daya Tarik Wisata.
Koreksi Anda