Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. berkelanjutan dan menyejahterakan rakyat; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal; c. kemanfaatan; d. pemberdayaan; e. keterpaduan; f. kepatuhan terhadap kode etik Kepariwisataan yang berlaku; dan g. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda