Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. berkelanjutan dan menyejahterakan rakyat;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. kemanfaatan;
d. pemberdayaan;
e. keterpaduan;
f. kepatuhan terhadap kode etik Kepariwisataan yang berlaku; dan
g. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
