Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan sesuai dengan arahan kebijakan serta strategi pembangunan Kepariwisataan.
Koreksi Anda