Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi: a. strategi pembangunan Destinasi Pariwisata; b. strategi pembangunan Industri Pariwisata; c. strategi pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan d. strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda