Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. strategi pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. strategi pembangunan Industri Pariwisata;
c. strategi pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan
d. strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
