Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. membangun Destinasi Pariwisata yang memiliki keunggulan lokal, sarat dengan nilai pendidikan, dan mampu memberikan pendapatan tambahan; b. meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia dan Kelembagaan Kepariwisataan yang kompeten; c. meningkatkan kinerja Industri Pariwisata sekaligus mampu melakukan pengembangan jejaring kemitraan antar pelaku Usaha Pariwisata; dan d. meningkatkan kemampuan pemasaran Destinasi Pariwisata agar lebih dikenal masyarakat luas.
Koreksi Anda