Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas: a. pengembangan Pariwisata berdasarkan perwilayahan Pariwisata; b. pembangunan potensi/Daya Tarik Wisata/atraksi Wisata; c. pembangunan amenitas Pariwisata; dan d. pembangunan aksesibilitas.
Koreksi Anda