PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Dalam rangka pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6795); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh:
a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemerintah Daerah;
c. warga negara INDONESIA;
d. badan hukum INDONESIA;
e. badan hukum asing; dan/atau
f. warga negara asing.
(2) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. warga negara INDONESIA; dan/atau
d. badan hukum INDONESIA.
(3) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal.
(4) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
(5) Ketentuan kepemilikan Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sumber dana penyertaan kepada Perusahaan dilarang:
a. berasal dari pinjaman; dan
b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(2) PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan kepada Perusahaan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PSP baru hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(4) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas pemegang saham.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal penyertaan dari pemegang saham kepada Perusahaan dilakukan melalui:
a. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
b. saham bonus.
(6) Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan jumlah penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bagi pemegang saham yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan pada Perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (8) wajib dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan:
a. penyetoran modal pendirian Perusahaan;
b. pembelian saham Perusahaan; dan/atau
c. penambahan modal disetor Perusahaan.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Perusahaan berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP.
(3) Perusahaan berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
(4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Perusahaan wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Tata cara penetapan PSP oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN pemilik manfaat dari Perusahaan.
(2) Penetapan pemilik manfaat Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan pemilik manfaat, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya penetapan atau perubahan atas pemilik manfaat Perusahaan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilik manfaat Perusahaan.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b. finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama bagi Perusahaan harus memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
8. Ketentuan Pasal 8 tetap, Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan mengenai:
a. kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan
b. kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilaksanakan sesuai dengan
PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
(2) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku maka:
a. kepemilikan asing Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan;
b. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan;
c. batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berlaku bagi Perusahaan yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa;
d. terdapat kondisi Perusahaan yang membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
1. tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan, gearing ratio, rasio modal inti terhadap Modal Disetor, atau Modal minimum; dan/atau
2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilampaui;
e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
f. ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran.
10. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan fungsi paling sedikit:
a. administrasi dan akuntansi;
b. pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan;
c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan;
d. sumber daya manusia;
e. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pencegahan kejahatan keuangan lain;
f. pengelolaan sistem informasi;
g. layanan edukasi dan pelindungan konsumen;
h. pengendalian fraud; dan
i. literasi dan inklusi keuangan.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(4) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan
usaha paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila Perusahaan belum melakukan kegiatan usaha setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
13. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. kode etik; dan
c. struktur kepengurusan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2); dan
b. penilaian kelayakan, reputasi keuangan, dan integritas terhadap calon direktur eksekutif yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, jika ada.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Asosiasi untuk memastikan kesiapan operasional Asosiasi.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Asosiasi.
(5) Asosiasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Asosiasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, Asosiasi dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan Asosiasi.
(8) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(1) Asosiasi melaporkan setiap perubahan:
a. struktur kepengurusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan;
b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
c. kode etik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan
d. program kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik dan/atau program kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar; dan/atau
b. anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.
(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan Perusahaan serta membantu mengelola pengaduan konsumen dan masyarakat.
(2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit:
a. mengkoordinasikan masukan dari Perusahaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengembangan Perusahaan;
b. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan pedoman perilaku;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan
d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku.
(4) Perusahaan wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu dalam rangka memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi.
(2) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika:
a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam konsolidasi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. modal inti UUS telah mencapai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset Perusahaan Pembiayaan induknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
(3) Perusahaan Pembiayaan melakukan Pemisahan UUS dengan cara:
a. mendirikan Perusahaan Pembiayaan Syariah baru; atau
b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
(4) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemisahan UUS paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau modal inti UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pembiayaan, untuk melakukan Pemisahan UUS.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan yang telah memiliki UUS dalam pengembangan dan penguatan industri Pembiayaan Syariah.
15. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang harus memenuhi persyaratan:
a. telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang dalam rencana bisnis;
b. memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2; dan
c. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan yang membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
(3) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
16. Pasal 50 dihapus.
17. Pasal 51 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang akan melakukan penutupan Kantor Cabang wajib mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan.
(2) Kewajiban pencantuman rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan Perusahaan harus menutup Kantor Cabang yang dimiliki.
(3) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang.
(4) Pelaporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang yang memuat prosedur pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur;
b. bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; dan
c. bukti pengalihan pelayanan Kantor Cabang yang ditutup ke kantor pusat atau Kantor Cabang lain.
19. Pasal 55 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang wajib menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang.
(2) Perusahaan yang akan meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Direksi harus menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Larangan bagi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang memiliki UUS yang akan membuka Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) harus telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang UUS dalam rencana bisnis;
a. memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2;
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan syariah.
(2) Perusahaan yang membuka Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang UUS.
(3) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang UUS beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang UUS; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang UUS.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
23. Pasal 62 dihapus.
24. Pasal 63 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang akan melakukan penutupan Kantor Cabang UUS wajib mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan.
(2) Pencantuman rencana penutupan Kantor Cabang UUS dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan Perusahaan harus menutup Kantor Cabang UUS yang dimiliki.
(3) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang UUS.
(4) Pelaporan penutupan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang UUS yang memuat prosedur pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur;
b. bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; dan
c. bukti pengalihan atau pengalihan pelayanan Kantor Cabang UUS yang ditutup ke kantor pusat atau Kantor Cabang UUS lain.
26. Pasal 66 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS wajib menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS.
(2) Perusahaan yang akan meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Direksi harus menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang UUS beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang UUS.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang UUS.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
28. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Larangan bagi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor
selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
29. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Perusahaan yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi:
a. rasio permodalan;
b. rasio modal inti terhadap modal disetor;
c. modal inti minimum; dan/atau
d. gearing ratio, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan.
(4) Setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor, penambahan modal disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi/pengalihan saldo laba;
c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
d. saham bonus.
(6) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika terdapat perubahan PSP.
30. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut: