Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana penyertaan kepada Perusahaan dilarang:
a. berasal dari pinjaman; dan
b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(2) PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan kepada Perusahaan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PSP baru hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(4) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas pemegang saham.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal penyertaan dari pemegang saham kepada Perusahaan dilakukan melalui:
a. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
b. saham bonus.
(6) Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan jumlah penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bagi pemegang saham yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan pada Perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (8) wajib dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan:
a. penyetoran modal pendirian Perusahaan;
b. pembelian saham Perusahaan; dan/atau
c. penambahan modal disetor Perusahaan.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
