Koreksi Pasal 15C
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi melaporkan setiap perubahan:
a. struktur kepengurusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan;
b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
c. kode etik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan
d. program kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik dan/atau program kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar; dan/atau
b. anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.
Koreksi Anda
