Koreksi Pasal 15E
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi.
(2) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
