Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15E

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi. (2) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. 14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda