Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan melakukan penutupan Kantor Cabang UUS wajib mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan. (2) Pencantuman rencana penutupan Kantor Cabang UUS dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan Perusahaan harus menutup Kantor Cabang UUS yang dimiliki. (3) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang UUS. (4) Pelaporan penutupan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang UUS yang memuat prosedur pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; b. bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; dan c. bukti pengalihan atau pengalihan pelayanan Kantor Cabang UUS yang ditutup ke kantor pusat atau Kantor Cabang UUS lain. 26. Pasal 66 dihapus. 27. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda