Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15D

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan Perusahaan serta membantu mengelola pengaduan konsumen dan masyarakat. (2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit: a. mengkoordinasikan masukan dari Perusahaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengembangan Perusahaan; b. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan pedoman perilaku; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. (4) Perusahaan wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu dalam rangka memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda