Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang harus memenuhi persyaratan:
a. telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang dalam rencana bisnis;
b. memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2; dan
c. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan yang membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
(3) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
16. Pasal 50 dihapus.
17. Pasal 51 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
