Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan
usaha paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila Perusahaan belum melakukan kegiatan usaha setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
13. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
