Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi anggaran dasar atau anggaran rumah tangga; b. kode etik; dan c. struktur kepengurusan.
Koreksi Anda