Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan fungsi paling sedikit:
a. administrasi dan akuntansi;
b. pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan;
c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan;
d. sumber daya manusia;
e. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pencegahan kejahatan keuangan lain;
f. pengelolaan sistem informasi;
g. layanan edukasi dan pelindungan konsumen;
h. pengendalian fraud; dan
i. literasi dan inklusi keuangan.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(4) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
