Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan bagi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. 22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda