Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memiliki UUS yang akan membuka Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) harus telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang UUS dalam rencana bisnis; a. memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2; b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan syariah. (2) Perusahaan yang membuka Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang UUS. (3) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. sistem dan prosedur kerja; b. susunan organisasi; c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang UUS beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan; d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang UUS; dan e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang UUS. (4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang. (5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 23. Pasal 62 dihapus. 24. Pasal 63 dihapus. 25. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda