Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan bagi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. 29. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda