Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN pemilik manfaat dari Perusahaan. (2) Penetapan pemilik manfaat Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan pemilik manfaat, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya penetapan atau perubahan atas pemilik manfaat Perusahaan. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilik manfaat Perusahaan. 7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda