Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Perusahaan berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP.
(3) Perusahaan berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
(4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Perusahaan wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Tata cara penetapan PSP oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
