Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS wajib menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS.
(2) Perusahaan yang akan meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Direksi harus menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang UUS beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang UUS.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang UUS.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
28. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
